SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Yang bertandatangan di bawah:
Nama:......
No KTP:.....
Alamat:.......
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak pertama (pemilik)
Nama:……..
No KTP:…….
Alamat: ……..
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak kedua (penyewa)
Pihak pertama (Pemilik) dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menyewakan kepada pihak kedua (penyewa) dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk menyewa dari pihak pertama berupa:
Sebuah rumah tinggal di Jl. Perumahan, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal- pasal, berikut ini:
PASAL 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu .... tahun terhitung sejak tanggal..sampai dengan tanggal....
PASAL 2
BIAYA SEWA
1)Biaya sewa rumah untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp.... (xxxxxxxxx);
2)Pemilik berjanji bahwa selama rumah itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 3
SISTEM PEMBAYARAN
Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.Uang Muka (tanda jadi) sebesar Rp...... dengan melalui bank transfer tanggal …..
b.Sisanya Rp......dibayar sekaligus melalui bank transfer selambat-lambatnya tanggal...
PASAL 4
PENGGUNAAN RUMAH
1)Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan rumah tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2)Penyewa tidak diperkenankan menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
3)Apabila Penyewa menggunakan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
4)Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 5
PERAWATAN RUMAH
1)Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, termasuk perabotan yang ada seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya Penyewa sendiri.
2)Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
3)Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 6
PENYERAHAN KEMBALI RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini beserta barang inventarisnya (Daftar terlampir) dalam keadaan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir, tanpa syarat apapun.
PASAL 7
PENGALIHAN
1)Selama dalam masa sewa menyewa, Penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik.
2)Apabila Penyewa menyewakan kembali rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3)Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 8
KEWAJIBAN AHLI WARIS
1)Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
2)Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
PASAL 9
BIAYA-BIAYA
1)Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
2)Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1)Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2)Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.
PASAL 11
PENUTUP
1)Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
2)Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Yogyakarta pada hari ini ..... tanggal.........
Penyewa
ttd
(..………………...)
Pemilik
ttd
(....................)
0 comments:
Post a Comment