Sunday, June 26, 2016

Perjanjian sewa menyewa rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Yang bertandatangan di bawah:

Nama : Muhammad Sholik

No KTP : 313400 21121983 0009

Alamat : Perum Pesona Griya Indah Blok D no.11 Jalan Kuala Lumpur no. 21 Lamongan Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA

Nama : Muhammad Fatur

No KTP : 413400 10111980 0011

Alamat : Desa Mangun Harjo, Kecamatan Condongcatur, Depok Sleman Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menyewakan kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk menyewa dari pihak pertama berupa: Sebuah rumah tipe 45 yang berdiri di atas tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 1500 M³ (seribu lima ratus) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : 
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Sabar.
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Suripto
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 12 (duabelas) pasal, berikut ini:

PASAL 1 JANGKA WAKTU Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan 21 Desember 2015 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa;

PASAL 2 BIAYA SEWA

1). Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

2). Pemilik berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.

PASAL 3 SISTEM PEMBAYARAN

1). Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam dua tahap.
2). Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 05 Januari 2015.

PASAL 4 PENGGUNAAN RUMAH

1). Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

2). Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

3). Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.

4). Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.

PASAL 5 PERAWATAN RUMAH

1).Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.

2). Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.

3). Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 6 PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.

PASAL 7 PENGALIHAN

1). Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.

2). Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3). Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.

PASAL 8 KEWAJIBAN AHLI WARIS

1). Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.

2). Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

PASAL 9 BIAYA-BIAYA

1). Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan dan iuran bulanan RT/RW selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

2). Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1). Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2). Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan;

PASAL 12 PENUTUP

1). Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

2). Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Lamongan pada hari ini Senin tanggal lima belas bulan Desember tahun dua ribu empat belas.

Penyewa ttd Muhammad Sholik

Pemilik ttd Muhammad Fatur

Masalah kontrak rumah

Ini ada contoh kasus pidana yg di alami pemilik rumah, spy jadi pelajaran yg baik utk kita semua sbb:

Copas dari WAG.... 
Gila jg ya soal hukum... 

Sekedar berbagi pengalaman tetangga. Wajib dibaca oleh tiap orang yang mengontrakkan rumahnya.

Tetangga saya mengontrakkan rumah. Dia sendiri punya rumah kedua yang ditinggalinya.

Pengontrak menyewa selama setahun, Desember 2012 sampai Desember 2013. Tapi baru 6 bulan si penyewa sudah tidak lagi tinggal di situ. Dia menunggak iuran lingkungan Rp 250 ribu per bulan. Juga tidak membayar rekening listrik dan air sehingga aliran listrik dan air diputus. Tunggakan ini terjadi bahkan sebelum pengontrak meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan apa pun ke pemilik.

Pemilik terus-menerus ditagih iuran lingkungan oleh pak RT. Pemilik berkali-kali menghubungi si pengontrak lewat panggilan telepon maupun SMS tapi tidak pernah berbalas.

Akhirnya, gerah dengan semua itu, pemilik akhirnya membayar semua tunggakan, kemudian mengurus listrik dan air agar tersambung kembali.

Di bulan ke sepuluh, Oktober 2013, pemilik mengontrakkan rumah tersebut ke orang lain. Beberapa barang milik pengontrak lama dikumpulkan di salah satu sudut ruang tamu. Barang-barang tersebut tidaklah sangat berharga.

Bulan ke sebelas, Nopember 2013, pengontrak lama datang lagi setelah lima bulan meninggalkan rumah. Dan dimulailah babak drama yang mengenaskan.

Pengontrak lama marah-marah ke pemilik karena berani membuka rumah tanpa ijin darinya. Kemudian mengadukan halnya ke polisi. Serentetan dakwaan didaftarkan. Dituduhkan bahwa pemilik rumah membuka rumah tanpa seijin penyewa. Ini adalah pelanggaran yang serius.

Kemudian rumah dikontrakkan lagi ke orang lain sebelum akhir masa sewa setahun habis. Ini juga pelanggaran hukum.

Tuduhan lain adalah pencurian.  Pemilik dituduh mencuri A/C, lemari es, TV, home theater, dan lain-lain barang-barang rumah tangga. Padahal pemilik yakin bahwa barang-barang tersebut tidak ada di dalam rumahnya.

Pembelaan pemilik rumah bahwa dia sudah berkali-kali menghubungi pengontrak dianggap pembelaan lemah. Karena pengontrak mengatakan sudah ganti nomor telepon. Dan tidak ada kewajiban memberitahu ke pemilik. Bahkan, walaupun pengontrak tetap memakai nomor telepon yang lama, tidak ada kewajiban membalas panggilan telepon yang masuk.

Pembelaan bahwa pengontrak tidak membayar tagihan listrik, air dan iuran lingkungan juga tidak dianggap kuat. Sebab, itu bisa dibayarkan nanti oleh pengontrak sebelum rumah dikembalikan ke pemilik

Pengontrak adalah orang yang tahu hukum, dan dia tahu di pasal-pasal mana dia bisa menekan pemilik rumah. Dan entah kongkalikong dengan polisi atau bagaimana, pemilik rumah merasa sangat terpojok posisinya di depan polisi.

Akhirnya ditawarkan opsi damai di mana pemilik harus membayar Rp 100 juta ke pengontak dan pengontrak akan mencabut semua tuntutan. Bila tidak, pengontrak akan terus ke pengadilan dengan tuntutan pidana dan perdata. Bisa-bisa pemilik harus membayar sejumlah uang yang dituntut pengontrak (Perdata) dan juga harus mendekam di penjara (Pidana) bila tuntutan terbukti benar. Itu pun setelah melalui proses pengadilan yang panjang dan bertele-tele, menyita waktu, tenaga, dan pikiran. Pemilik rumah benar-benar tidak bisa berkutik. Akhirnya setuju untuk berdamai dengan membayar Rp 100 juta ke pengontrak.

Saya tercenung mendengar cerita ini. Merasa kasihan pada pemilik rumah yang tetangga saya. Saya juga punya rumah yang saya kontrakkan. Dan kemungkinan besar saya akan mengambil langkah yang sama bila pengontrak meninggalkan rumah saya begitu saja sebelum masa kontrak habis.

Di bawah ini menurut saya beberapa pelajaran penting dari kasus ini.

1. Hendaknya kita melek hukum. Meski profesi bermacam-macam, mempelajari hukum itu tetap wajib bagi siapapun dan apa pun profesi anda.
2. Membuka pintu rumah kita sendiri yang sudah kita kontrakkan adalah pelanggaran hukum. Kita harus minta ijin pengontrak sebelum memasuki rumah kita sendiri.
3. Mengontrakkan lagi rumah yang belum habis masa kontrak sebelumnya juga pelanggaran hukum.
4. Menghubungi berkali-kali tanpa berbalas tidaklah dianggap sebagai pembenaran atau pembelaan tindakan melanggar hukum kita.
5. Menunggak listrik, air, iuran lingkungan bukan alasan pemilik dapat menghentikan perjanjian kontrak.
6. Hendaknya bisa dibuat klausal dalam surat kontrak mengenai pemutusan perjanjian sewa rumah secara sepihak oleh pemilik dalam kasus penyewa menyeleweng.
7. Anda bisa menambahkan ‘lesson learned’ versi anda sendiri.

Demikianlah pernik-pernik kehidupan. Dan kita seharusnya belajar dari pengalaman orang lain. Karena tidak perlu mengalami kecelakaan tertabrak mo bil untuk tahu bahwa tertabrak mobil itu sakit.....

Saturday, June 25, 2016

Tips ganti ban mobil

Tips untuk yg mau membeli/ganti ban :

KODE BAN MOBIL
☞ Contoh : 205/65/R1594H?
↳ 205 ⇨ Lebar BAN
↳ 65 ⇨ Tinggi BAN
↳ R ⇨ Type Radial
↳ 15 ⇨ Ukuran/Ring
↳ 94 ⇨ Max Beban
↳ H ⇨ Max 210km/h
↳ S ⇨ Max 180km/h
↳ T ⇨ Max 190 km/h
↳ U ⇨ Max 200km/h
↳ V ⇨ Max 240km/h
↳ Z ⇨ >240km/h
↳ W ⇨ 270km/h
↳ Y ⇨ 300km/h
Setiap BAN ada 4 angka tercatat disisi BAN
↣ Contoh : 2214
Menunjukkan keluaran BAN baru dari pabrik pada minggu ke 22 tahun 2014
Setiap BAN, mempunyai tempo / masa  penggunaan ideal 5 tahun dari tanggal dikeluarkan dari PABRIK.

Jika...
Membeli B̲A̲N̲ ̲B̲A̲R̲U̲ pastikan tahun terkini....
Jika...
Membeli BAN dengan kode tahun yang sudah lewat, maka kita berhak untuk minta Disc dari harga List sesuai dengan ketentuan.

Contoh :
2013 Potongan Disc 20%
2012 Potongan Disc 40%
2011 Potongan Disc 60%
2010 Potongan Disc 80%

Usia BAN ( ) bila sudah lebih dari 5 tahun, maka kondisi karet ban sudah keras karena sudah masuk kategori expired.
Dan sangat disarankan jangan dipakai, bisa membahayakan jiwa anda.

Info
Cv. Sumber Artha
Ban suplyer

Semoga Bermanfaat ��

Friday, June 24, 2016

Terduga teroris tewas

Perburuan teroris akhir-akhir ini berakhir dengan kematian. Terduga teroris tewas di tempat kejadian perkara atau di tahanan.

Setidaknya sudah 121 terduga teroris yang tewas. Padahal Indonesia adalah negara yang konsisten memberlakukan proses peradilan termasuk bagi terduga pelaku kejahatan terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Tito Karnavian mengatakan, 121 terduga teroris tewas karena faktor taktis di lapangan. Terduga saat ditangkap tidak santai. Mereka kerap membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat umum.
"Contoh kasus di Starbuck (Bom Thamrin). Apa mungkin mereka bersenjata nembak-nembak, terus kita katakan, tolong berhenti menembak. Kita mau bawa ke pengadilan. (Petugas hanya) bawa pentungan. Enggak mungkin," kata Tito dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Polisi tidak memiliki pilihan saat berhadapan dengan ancaman yang membahayaka masyarakat. Pilihan yang ada hanya bagaimana cara menghentikan ancaman. "Hidup atau mati," kata Tito.

Tito mengaku petugas kerap kebingungan berhadapan dengan terduga pelaku teroris Lebih dari 500 tahanan yang diperiksa memiliki pokok pikiran yang sama. Dibenak mereka mati adalah tujuan utama. Sementara petugas tidak siap mati.

"Mati hal yang dicari mereka. Mereka menganggap mati adalah jihad rukun Islam keenam bagi mereka. Wajib dilakukan. Membunuh aparat dan orang kafir dalam tanda kutip adalah pahala. Mereka beranggapan mati langsung masuk surga dan mendapat bidadari," ujar Tito.

Tito berpendapat, seharusnya terduga pelaku Bom Thamrin bisa saja meninggalkan ransel berisikan bom di dalam gedung, kemudian pergi ke luar dan meledakkannya dengan remote control. Akan tetapi faktanya, terduga pelak berani melawan aparat.

Mantan Kepala Densus 88 ini pernah menangkap seorang pelaku bom Kedutaaan Besar Australia Iwan Darmawan Muntho alias Mohammad Rois yang kini ditahan di Nusakambangan. Polisi berhasil menangkap Rois di Bogor dalam keadaan hidup.

"Pada saat ditangkap dengan keadaan tangan diborgol, dia menangis. 'Hilang momentum saya fight dengan polisi. Kalau langsung mati masuk surga," ucap Tito menirukan penyesalan Rois.
Hal ini yang membuat polisi di Indonesia termasuk di banyak negara bingung menghadapi doktrin sesat yang tertanam kuat di benak para terduga teroris. Berbeda dengan pelaku kriminal yang motifnya ekonomi.

Ketika berhadapan langsung dengan petugas, biasanya ada rasa ketakutan untuk mati. Namun jika berhadapan dengan pelaku teror yang bersenjata lengkap, mati adalah tujuan mereka atau jalan pintas menuju surga. Petugas tidak mau ambil risiko
"Jadi, jangan hanya melihat 121 orang meninggal dunia. Yang hidup banyak sekali. 1000 lebih ditangkap, 900 orang lebih hidup. Polisi, 26 lebih meninggal dunia. Mohon kiranya tidak menyamaratakan," ujar Tito.

http://m.metrotvnews.com/news/hukum/0k88mnLk-121-terduga-teroris-tewas-tito-pilihan-kita-hidup-atau-mati

Keluarga Doraemon

DORAEMON ternyata kucing asli dari Jawa, nama aslinya DORAEMAN: yg artinya tidak ada yg sayang..... lalu dia sedih dan pergi ke negri jepang.... lalu top lah

Sebenarnya  dia punya banyak saudara-saudara yang namanya sesuai dengan  karakternya:

* Yang bodoh namanya DORAMUDENG.

* Yang minggatan/kabur namanya DORABALI.

* Yang suka keluyuran namanya DORAMULIH.

* Yang suka begadang namanya DORATURU.

* Yang suka ngawur namanya DORANGGENAH.

* Yang pikun namanya DORAELING.

* Yang gatel-gatel namanya DORAADUS.

* Yang bawel namanya DORAMENENG.

* Yang suka berantem namanya DORAAKUR.

* Yang kelaparan namanya DORAMANGAN.

* Pemudik ke jawa yang macet-macetan namanya DORAKAPOK.

* Yang bokek DORADUWE.

* Yang baca ini sambil senyum-senyum sendiri namanya DORAWARAS.

* Yang suka membicarakan orang lain namanya DONGRASANI.

* Kalo nggak pada ketawa namanya DORAPAHAM. keep smiling

Wednesday, June 22, 2016

Perang Asimitris

Copas dr grup LEMHANNAS:

Untuk jadi pemikiran sebagai bagian dari komponen bangsa...

CHINA AKAN JADIKAN INDONESIA SEBAGAI AFRIKA KE-2, SELAMAT DATANG DI PERANG ASIMETRIS
Sebagai info dan renungan bangsa Indonesia....

■ Perang Asimetris merupakan metode peperangan gaya baru secara non militer, tetapi memiliki daya hancur tidak kalah hebat bahkan dampaknya lebih dahsyat dari perang militer.

◆ Sasaran Perang Asimetris ini ada tiga :

1. Membelokkan sistem sebuah negara sesuai arah kepentingan kolonialisme/kapitalisme.
2. Melemahkan ideologi serta mengubah pola pikir rakyat.
3. Menghancurkan 'food security' (ketahanan pangan) dan 'energy security' (jaminan pasokan dan ketahanan energi) sebuah bangsa, selanjutnya menciptakan ketergantungan negara target terhadap negara lain dalam hal 'food and energy security'.

◆ Bentuk "Perang Asimetris" diantaranya melalui "mengubah kebijakan negara sasaran" dengan ciri non kekerasan.

● Pertanyaannya kini, “Bagaimana modus Perang Asimetris yang sering dilakukan oleh Cina?”

◆ Sejak reformasinya, Cina mengalami masa transformasi dan konvergensi ke arah kapitalisme yang melahirkan
'One Country and Two System', yakni sistem negara dengan elaborasi ideologi sosialis/komunis dan kapitalis.
* Dengan kata lain, model perekonomian boleh saja bebas sebagaimana kapitalisme berpola mengurai pasar, namun secara politis tetap dalam kontrol negara cq Partai Komunis Cina.

* Artinya, para pengusaha boleh didepan membuka ladang-ladang usaha diluar negeri, tetapi ada 'back up' militer (negara) dibelakangnya.

◆ Itulah titik poin konsepsi 'One Country and Two System' yang kini tengah dijalankan oleh Cina di berbagai belahan dunia.

◆ Ciri lain Cina dalam menerapkan reformasi politiknya, jika kedalam gunakan "pendekatan Naga" terhadap rakyat nya, sangat keras, tegas, bahkan tanpa kompromi demi stabilitas internal negeri. Sebaliknya ketika Cina melangkahkan kaki keluar, tata cara diubah menerapkan "pendekatan Panda" (simpatik), dalam bentuk :

* Menebar investasi atau “bantuan dan hibah” dalam wujud pembangunan gedung-gedung, infrastruktur dan lainnya, sudah barang tentu dengan persyaratan “tersirat” -nya yang mengikat.

◆ Pendekatan Panda merupakan ruh atau jiwa pada model "perang asimetris" yang sering dikerjakan oleh Cina.

■ 'Turnkey Project Management', adalah sebuah model "investasi asing" yang ditawarkan dan disyaratkan oleh Cina kepada negara peminta dengan “sistem satu paket,” artinya :

* Mulai dari 'top management', pendanaan, materiil dan mesin, tenaga ahli, bahkan metode dan tenaga (kuli) kasarnya di 'dropping' dari Cina.

◆ Modus Turnkey Project ini relatif sukses dijalankan di Afrika sehingga warganya migrasi besar-besaran bahkan tak sedikit yang menikah dengan penduduk lokal. Mereka menganggap Afrika kini sebagai tanah airnya kedua.

● Beberapa investasi Cina di Indonesia, sebenarnya telah menerapkan modus ini. Memang bukan barang baru, karena sejak dulu sudah berjalan antara lain :

● Pembangunan pembangkit tenaga listrik di Purwakarta, hampir semua tenaga kerja mulai dari direksi hingga kuli bangunan didatangkan dari negeri Cina.

● Demikian juga yang akan terjadi di Medan, Cina membawa sekitar 50.000 orang tenaga kerjanya dari Cina.

● Bila investasinya di Medan saja mendatangkan sekitar 50.000-an orang, lalu berapa warga lagi bakal migrasi melalui investasi Cina pada 24 pelabuhan laut, 14 pelabuhan udara dan sekitar 8000-an Km jalur Kereta Api di Indonesia, selain rencana mempererat hubungan bilateral Cina - Indonesia menargetkan pertukaran sepuluh juta warganya dalam berbagai bidang pada dekade 2020 an nanti?
◆ Rencana tersebut tentu berpeluang menimbulkan persaingan budaya antara warga Cina dengan pribumi. Bisa terjadi pertarungan untuk mempertahankan siapa lebih dominan, mengingat jumlah 10 juta jiwa itu bukan sedikit.

◆ Bila dikaitkan dengan pemahaman "Perang Asimetris" dan kebijakan "One County and Two System" nya, maka "Turnkey Projek Manajement", pada hakekatnya merupakan "Perang Asimetris" sebagai strategi Cina untuk menguasai Indonesia secara non militer.